Isu hidupnya lembaga bredel dalam
legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa
kalangan mengaku telah menerima draft perubahan UU Pers yang di dalamnya
konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya
rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman,
serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak
dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya
masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikata tidak ada satu pun
insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau
lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan
memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi
lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan
mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya
lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu
munculnya bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat
kreativitas insan pers.
1. Pertanyaan
yang sesuai dengan isi paragraf pertama adalah ...